Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Dana Haji, BPKH Gandeng BPS BPIH



loading…

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH kerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji. FOTO/IST

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) terus berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji. Salah satunya melalui kerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan, kerja sama ini guna menjemput tabungan pelunasan dan pendaftaran secara aktif. BPKH berharap, nantinya ada peraturan yang mendukung pola tabungan haji yang terbuka sepanjang masa. Jadi bukan hanya melalui setoran awal dan setoran lunas.

“Dengan adanya kerja sama ini, calon jemaah haji dapat mengelola dana mereka dengan lebih mudah dan efektif,” ungkap Indra, Senin (13/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Indra juga mengajak masyarakat khususnya umat Muslim untuk membuka tabungan haji. Sebab tabungan haji merupakan inovasi guna membantu umat Muslim di Indonesia agar mencapai impian mereka dalam melaksanakan ibadah haji. Lewat program tabungan haji, proses mengumpulkan dana untuk biaya pelunasan haji menjadi lebih ringan dan terencana.

“Karena membayar biaya haji secara tunai sulit bagi sebagian besar jemaah, maka tabungan haji bisa menjadi solusi dalam mengumpulkan dana melalui simpanan secara bertahap sehingga pelunasan bisa lebih ringan. Melalui tabungan haji, jemaah dapat membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh BPS BPIH dan menabung secara rutin setiap bulan hingga mencapai nominal cukup untuk berhaji. Tabungan haji ini berguna jika jemaah tetiba dipanggil untuk memenuhi Biaya Perjalanan Ibadah Haji,” ujarnya.

Hal menarik dalam tabungan haji yakni penggunaan akad sesuai prinsip syariah dalam transaksi keuangannya. Dalam hal ini, bank-bank syariah yang bekerja sama dengan BPS BPIH menerapkan prinsip syariah dalam mengelola dana jemaah, sehingga setiap transaksi dan investasi yang dilakukan berada dalam koridor sesuai prinsip syariah.

“Proses pembukaan tabungan haji juga relatif mudah. Calon jemaah haji hanya perlu memenuhi syarat setoran awal haji sebesar Rp25 juta. Lalu mendapatkan kepastian akan nomor porsi haji,” ucapnya.

Tak hanya itu, program tabungan haji ini memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh jemaah haji,salah satunya insentif pengecualian pajak yang diberikan untuk dana haji. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, BPKH mendapatkan pengecualian pajak yang akan naikan untung di Tabungan Haji.

“Insentif ini, menjadi pendorong utama dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan program, memberikan kepastian kepada jemaah haji, dana yang mereka tabungkan dikelola secara optimal,” ujarnya.

Indra menambahkan, jemaah yang menabung melalui tabungan haji ini juga bisa mendapatkan nilai manfaat lebih tinggi dari bunga bank, saat ini rerata nilai manfaat hampir 7% setiap tahunnya.

“Sebagai badan Pengelola Keuangan Haji, kami berusaha mengelola uang umat ini secara amanah. Valuenya beyond investment. Selain jemaah bisa mendapat cuan atau SHU setara 7%, uang ini juga kita kelola untuk sarana/prasarana umat, seperti membantu UMKM, mendirikan dan membangun masjid di berbagai daerah, membangun dan merenovasi sekolah, dan masih banyak lagi. Kami ingin menjadikan uang haji milik jemaah ini menjadi ekosistem yang bermanfaat untuk bangsa,” ucapnya.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *