
loading…
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto/Nur Khabibi
Awalnya, JPU menilai narasi kubu Nadiem yang seolah-olah penegakkan kasus tersebut tidak memberikan keadilan merupakan penggiringan opini.
“Alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” kata Ketua TIM JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem: Bentuk Kepanikan Penasihat Hukum dan Terdakwa