Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar



loading…

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar. Foto/Riyan Rizki

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.

Dua orang tersangka lainnya adalah IF (Sekda) dan EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah Saudara FEP. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024) malam.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Saudara EV,” ujar dia.

Total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sejumlah sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.

(zik)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *