Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Terungkap! Wahyu Setiawan Sempat Minta Rp40 Juta ke Agustiani Tio untuk Ganti Uang Karaoke



loading…

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio mengungkapkan bahwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pernah meminta uang Rp40 juta kepada dirinya. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio mengungkapkan bahwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pernah meminta uang Rp40 juta kepada dirinya. Uang tersebut untuk mengganti biaya karaoke Wahyu bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

Hal itu disampaikan Tio saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menanyakan Tio perihal apakah ada permintaan uang dari Wahyu.

Tio pun mengiyakan pertanyaan tersebut. “Kapan kejadiannya?” tanya JPU.

“Saya juga lupa tanggalnya, kalau saya tidak salah, pada saat sebelum saya dijemput (terjaring OTT), pagi, 8 Januari ya,” jawab Tio.

JPU KPK kemudian mendalami maksud dari permintaan uang yang disampaikan Wahyu tersebut. Tio menyebutkan, permintaan uang itu untuk mengganti biaya karaoke.

“Bagaimana penyampaiannya itu?” tanya JPU.

“Persisnya saya agak lupa, tapi poinnya dia menceritakan semalam dia karaokean dengan saudara Donny dengan saudara Saeful terus dia yang bayar habisnya sampai 40 (juta) kemudian ‘mbak aku minta diganti dong’, gtu,” jawab Tio.

Kendati begitu, Tio mengaku tidak pernah menuruti permintaan tersebut meski Wahyu sudah mengirimkan nomor rekeningnya. “Kemudian saudara ambilkan dari uang itu?” tanya JPU.

“Nggak, nggak terkirim apa-apa,” jawab Tio.

“Tidak terkirim, tapi sempat Wahyu mengirim kan nomor rekening kepada saudara?” lanjut JPU.

“Betul, kalau itu ya sempat,” timpal Tio.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *