Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong



loading…

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengungkapkan pihaknya melarang sidang dugaan korupsi impor gula disiarkan secara live. Sidang dengan terdakwa Tom Lembong masuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Foto: Danandaya Aria Putra

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan pihaknya melarang sidang dugaan korupsi impor gula disiarkan secara live. Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan, dikhawatirkan keterangan para saksi di ruang sidang dapat mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

“Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live, ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi. Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” ujar Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

“Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” sambungnya.

Sidang dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong sudah memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Hal itu setelah majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari kubu Tom Lembong.

Menjelang sidang pemeriksaan saksi perdana, Ketua Majelis Hakim Denni Arsan Fatrika melarang awak media menyiarkan secara langsung sidang tersebut.

“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan untuk mengingatkan silakan diliput ya,” kata Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).

“Namun, mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” sambungnya.

Sekadar informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *