Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!


loading…

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan karena termuat dalam undang-undang. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan. Pasalnya hal tersebut termuat dalam undang-undang.

“Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga

Johanis Tanak: Seandainya Jadi Ketua KPK Saya Tutup OTT

Selama ini publik mengenal istilah hal tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, istilah tersebut tidak termuat dalam KUHAP.

“Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu,” ujarnya.

Akan hal itu, ia menilai hanya sebatas istilah yang bisa dihapus, bukan giatnya.

“Cuma istilah saja mungkin (yang dihapus),” ucapnya.

Baca Juga

Johanis Tanak Cuti, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik

Sekadar informasi, penghapusan OTT ramai diperbincangkan bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test capim Lembaga Antirasuah.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *