loading…
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus bersaksi dalam persidangan kasus korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. Foto/Muhammad Refi Sandi
“Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apalagi yang diminta ke saudara?” tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
“Biasa setiap hari itu ada 3 juta kurang lebih Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.
Kemudian Hakim Rianto mencecar saksi Yunus terkait uang Rp3 juta setiap hari tersebut untuk siapa. Yunus menuturkan, itu diperuntukkan bagi yang bertugas di rumah dinas termasuk tenaga kontrak.
“Rp3 Juta kebutuhan harian rumdin, saudara serahkan ke siapa?” cecar hakim.
“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” ujar Yunus.
“Siapa?” tegas hakim.
“Tenaga kontrak, Yang Mulia,” ucap Yunyus.
“Jadi menyiapkan Rp3 juta setiap hari?” tanya hakim Rianto.