
loading…
Foto: Doc. Istimewa
Dalam pertemuan tersebut, Agustina menegaskan komitmen dirinya dan Pemerintah Kota Semarang untuk memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa proses penetapan upah kini berada di tingkat nasional sehingga membutuhkan sinergi seluruh jaringan serikat buruh.
“Kami memperjuangkan kenaikan UMR dan UMSK, dan berharap apa yang diminta teman-teman buruh bisa masuk pembahasan di pemerintah pusat. Kalau hanya lewat pemerintah kota saja, saya kira kurang greget. Harus seluruh lini bergerak dan dikomunikasikan,” ujarnya.
Agustina juga menegaskan bahwa penentuan angka upah tidak bisa dilakukan sepihak. Ia mengingatkan bahwa rumusan final tetap menunggu keputusan pemerintah pusat serta Dewan Pengupahan. Ia menilai, jika pemerintah daerah menetapkan angka yang ternyata lebih rendah dari hasil akhir nasional, hal itu justru tidak relevan.
“Kalau soal rupiah, saya kira kita harus lihat dulu dari Pemerintah Pusat nanti, seperti apa, kemudian nanti di Dewan Pengupahan seperti apa. Kalau kita mematok kemudian ternyata terlalu kecil, ya lucu juga,” kata Agustina.