Tepis Isu DPR Tawarkan Kerja Sama Giring Opini RUU Pilkada, Achmad Baidowi: Buktinya Saya Diserang Buzzer



loading…

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah kabar Biro Media DPR menawarkan kerja sama kepada influencer untuk giring opini publik terhadap RUU Pilkada. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi membantah kabar Biro Media DPR menawarkan kerja sama kepada influencer untuk giring opini publik terhadap RUU Pilkada. Ia pun meminta diusut bila kabar itu benar.

“Tidak ada. Tidak ada. Tidak ada. Dan kalau itu bener harus diusut. Tidak bener. Tidak ada apalagi pimpinan Baleg untuk buzzer -buzzeran itu tidak ada,” kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Awiek mengaku telah diserang buzzer. Untuk itu, politikus PPP ini membantah adanya pengerahan buzzer untuk menggiring opini terhadap RUU Pilkada.

“Ya buktinya saya diserang buzzer, ya biasa aja kan. Jadi tidak ada anggota DPR menganggarkan untuk buzzer. Saya juga tadi di WA itu, kaget juga saya kok ada yang mengatasnamakan Biro Media itu apa,” tutur Awiek.

Awiek menjelaskan, segala aspirasi publik terhadap RUU Pilkada itu merupakan hal biasa. Ia menilai segala aspirasi harus didengarkan dan tidak perlu untuk diserang.

“Makanya kan selalu saya bilang aspirasi publik itu adalah hal yang biasa. Untuk didengarkan. Dan tidak perlu di counter-counter. Ruang diskusi ruang perdebatan itu ada di ruang rapat. Ketika sudah ada di luar, itu hanya sosialisasi, sitaruahmi, tukar pandangan di masyarakat, serap aspitasi. Tapi kalau soal mengcounter pendapat ya, di dalam rapat itu,” kata Awiek.

“Apalagi anda tahu sendiri, saya nggak pernah di media sosial untuk mengerakan apa, ya biasa aja itu bagian dari dinamika. Jadi kalau memang ada yang itu tolong diusut aja,” katanya.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial yang mengatasnamakan Biro Media DPR menawarkan kerja sama kepada media dan influencer untuk amankan pemberitaan RUU Pilkada yang telah disepakati Baleg DPR untuk disahkan menjadi UU.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *