Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tegaskan Independensi dan Standar Mutu Pendidikan, Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren



loading…

Majelis Masyayikh kembali menyosialisasikan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kali ini kegiatan digelar di Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu Kebumen. Foto: Ist

KEBUMEN – Majelis Masyayikh kembali menyosialisasikan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren . Kali ini kegiatan digelar di Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu Kebumen.

Acara ini menghadirkan dua narasumber yang berpengalaman yaitu Prof Dr Hj Amrah Kasim dan KH Abdul Ghaffar Rozin. Kegiatan ini mendapatkan sambutan baik dari KH Afifudin Al-Hasani sebagai pengasuh Ponpes yang mengungkapkan bahwa adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman soal terjaganya mutu pesantren di Indonesia.

“Sebab, dulu pesantren di Kebumen ada sekitar 175, tetapi sekarang hanya ada sekitar 70-80 pesantren. Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian lebih,” ujar Kiai Afifudin, Selasa (5/11/2024).

Gus Rozin menjelaskan, Majelis Masyayikh dengan independensi dan kemandiriannya sangat mengupayakan perkembangan pendidikan di pesantren salah satunya melalui UU Pesantren.

“Majelis Masyayikh bukan organ pemerintah. Majelis Masyayikh menjembatani antara Pemerintah dan Pesantren yang mungkin memiliki jalan pikiran dan bahasa yang berbeda. Maka titik temunya adalah pesantren mau diukur oleh orang pesantren sendiri (yang paham pesantren) bukan lainnya,” ungkap Gus Rozin

Lahirnya UU Pesantren ini bertujuan membangun ekosistem pendidikan yang holistik di pesantren, mulai dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. “Kami ingin memastikan bahwa administrasi pesantren diperhatikan untuk kepentingan santri secara menyeluruh,” katanya.

Dia menekankan perhatian ini tidak hanya untuk kiai dan pesantren, tetapi yang terpenting adalah bagi santri itu sendiri. “Meskipun terdapat keragaman dalam pembelajaran, kita harus menetapkan standar minimal seperti contoh untuk Nahwu Shorof dan Fiqih,” ujarnya.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Majelis Masyayikh juga menginisiasi pengembangan standar pengasuhan yang merupakan aspek unik dan tidak dimiliki sistem pendidikan formal lainnya. Standar ini bertujuan menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang santri secara holistik, menjawab berbagai isu yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *