Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat



loading…

Tangis eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio pecah saat mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Foto/Muhammad Refi Sandi

JAKARTA – Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh KPK setelah terbit surat pencekalan terhadap wanita kelahiran Jakarta itu.

Diketahui, KPK menerbitkan surat bernomor B/34/DAK.00.01/23/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025 yang isinya mencekal Agustiani ke luar negeri selama enam bulan.

Tangis Agustiani pecah kala menceritakan kondisi penyakit yang dideritanya hingga dicekal KPK untuk berobat ke luar negeri.

“Hari ini saya didampingi oleh para lawyer, terus terang sebenarnya mau mengadukan, karena saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan,” ucap Agustiani sambil menangis lirih.

“Padahal pertama saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan 23 April 2024 dan saya sudah dinyatakan bebas, kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024. Bahkan di dalam tahanan itu saya kehilangan ibu saya loh, itu sudah saya anggap saya ikhlas bahwa ya memang ini bagian dari hukuman yang saya terima,” tambahnya.

Agustiani menyebut pada Oktober 2024 bolak-balik masuk UGD dan sempat pingsan serta pendarahan. Ia divonis mengidap kanker pada Oktober 2024. Namun, saat itu dirinya masih dalam proses masa tahanan percobaan sehingga belum mengambil tindakan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *