
loading…
Mantan Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (27/2/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo
“Setiap individu setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan UU,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya Kelurahan Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Refly Harun: RRT Tak Pernah Bilang Jokowi Memalsukan Ijazah
Semua pihak diharapkan menunggu proses yang tengah berlangsung di MK. Apa pun putusan MK terkait gugatan itu, maka harus dihormati.
Sebagaimana diketahui, Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari Presiden atau Wakil Presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden.
Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(jon)