Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi



loading…

Tak hanya Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang mutasinya dibatalkan. Ada enam Pati TNI yang juga turut dibatalkan, salah satunya mantan Ajudan Jokowi, Laksda TNI Hersan. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Tak hanya Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang mutasinya dibatalkan. Ada enam Perwira Tinggi (Pati) TNI yang juga turut dibatalkan, salah satunya mantan Ajudan Jokowi, Laksda TNI Hersan yang saat ini menjabat Pangkoarmada III.

Letjen Kunto, putra mantan Wapres Try Sutrisno diputuskan tetap menjabat Pangkogabwilhan I setelah sempat dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjadi Staf Khusus KSAD.

Pembatalan mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.

Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

“Jadi telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada 29 April 2025,” ujar Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/5/2025).

Dalam surat keputusan itu tertulis juga 6 Pati TNI yang dibatalkan mutasinya selain Letjen Kunto. Mereka yakni Laksda TNI Hersan dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III.

Laksda TNI H Krisno Utomo dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III dan tetap pada jabatan sebelumnya Pangkolinlamil.

Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil. Rudhi tetap menjabat Kas Kogabwilhan II.

Kemudian, Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Phundi tetap menjabat Waaskomlek KSAL.

Mutasi Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL turut dibatalkan. Benny tetap menjabat Kadiskomlekal.

Terakhir, Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal dan kembali ke jabatan semula sebagai Staf Khusus KSAL.

Kristomei menjelaskan pembatalan mutasi itu lantaran para perwira tinggi masih memiliki tugas yang mesti diselesaikan. “Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamika,” katanya.

(jon)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *