loading…
Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah menjadi saksi sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Pengakuan ini disampaikan Andi Nur Alamsyah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Awalnya ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan dari SYL dan keluarganya ke pejabat Kementan.
“Di luar yang saksi sudah terangkan ini, apakah ada lagi pemberian atau permintaan yang saksi kemudian penuhi terhadap Pak Yasin Limpo maupun kepada keluarganya?,” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
“Semua sudah saya sampaikan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), sesuai dengan BAP,” jawab saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan BAP dan menyebutkan adanya permintaan mic oleh SYL.
Andi pun mengamini adanya permintaan tersebut. Ia mengaku, permintaan itu disampaikan langsung oleh SYL pada dirinya.
“Karena saksi menyebut BAP, di sini menyebut ada permintaaan mic. Ingat saksi?” tanya Jaksa.
“Iya, itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Widya Chandra (rumdin SYL),” jawab saksi.