Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Supaya Tidak Ada Tebang Pilih



loading…

Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain periode 2015 hingga 2023 terkait kegiatan importasi gula. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Pengacara Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain periode 2015 hingga 2023 terkait kegiatan importasi gula. Hal itu dinilai perlu agar tidak ada anggapan Kejagung tebang pilih.

“Proses hukum harus didukung, tapi proses hukum yang baik. Kalau dikatakan di situ penyidikan sampai 2023, maka menteri-menteri yang masuk dalam situ harus diperiksa supaya adil, supaya tidak ada tebang pilih,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Dia mempermasalahkan tentang kerugian dugaan kasus korupsi komoditi gula yang menjerat kliennya itu. Pasalnya, dia menilai tak ada kerugian apa pun dalam kasus tersebut.

“Kaitan kerugian negara, selalu dikatakan ini sudah ada temuan BPK, sampai saat ini temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hanya ada sejumlah hal yang salah dan diminta untuk diperbaiki, dengan maksud menegur Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor. Maka itu, dia mempertanyakan kerugian yang mana yang dimaksud hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Korupsi itu delik materil, yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif tentang actual loss, kerugian negaranya, sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp800 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.

Dia menambahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dijelaskan, tidak boleh lagi dalam menyidik perkara korupsi disebutkan tentang potensi kerugian. Namun, harus kerugian yang nyata.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *