
loading…
Rektor IPDN Halilul Khairi menilai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) atau pelayanan dasar wajib yang berhak diperoleh warga sudah berupaya dijalankan pemda di Indonesia, namun belum terpenuhi seluruhnya. Foto: Ist
Adapun 6 bidang utama SPM mengacu PP No 2 Tahun 2018 dan Permendagri No 59 Tahun 2021, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta trantibumlinmas.
“Tujuan memenuhi SPM adalah memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara merata dan berkualitas, mendukung Visi Indonesia Emas 2045,” kata Halilul saat diskusi di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Halilul, pemda wajib menyelenggarakan pemenuhan SPM, termasuk menganggarkannya dalam APBD. Komponennya mencakup jenis pelayanan, mutu pelayanan, dan penerima layanan. Penerapan SPM dipantau melalui evaluasi kinerja daerah dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif jika tidak dilaksanakan.
Soal SPM ini mungkin masih sedikit diketahui oleh aparat penyelenggara pemerintahan dan bahkan mungkin masyarakat juga belum tahu. Padahal SPM ini adalah hak mendasar yang harus dipenuhi dan diterima warga.
“Saya belum melihat pemerintah melakukan sosialisasi di masyarakat atau adanya advokasi terhadap masyarakat agar melek hak-hak dasar sesuai SPM yang diterimanya sebagai warga,” kata Halilul.