SP3 Eggi Sudjana Berarti Laporan Terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Juga Dicabut



loading…

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menilai adanya penerbitan SP3 bagi Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) juga berdampak pada tersangka lainnya. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menilai adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) juga berdampak pada tersangka lainnya. Mereka terkait dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Refly, SP3 bisa diterbitkan dengan adanya pencabutan laporan atau pengaduan sebagaimana Pasal 73 ayat (4) KUHAP. Refly menambahkan terbitnya SP3 terhadap Eggi dan Damai menandakan bahwa laporan polisi terhadap keduanya juga dicabut.

Baca juga: Eggi Sudjana Dapat SP3, Mantan Wakapolri Oegroseno Nyatakan Kasus Roy Suryo Cs Harusnya Ikut Dihentikan

“Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL artinya laporan polisi, LP sudah dicabut,” ungkap Refly di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).

Dengan demikian, tambah dia, seharusnya laporan dengan nama terlapor Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Rismon Sianipar turut dicabut. Hal ini sebab baik ketiganya dilaporkan dengan surat laporan yang sama dengan Eggi dan Damai Hari Lubis.

“Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama,” paparnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *