loading…
Sosiolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusar Muljadi menilai kinerja Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) patut diapresiasi. Foto/Dok SINDOnews
“Kita perlu mengapresiasi kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online yang sudah melakukan langkah-langkah seperti pemblokiran situs-situs judi online, pembekuan rekening, penindakan jual beli rekening, atau wacana pembatasan pembelian pulsa atau top up di minimarket,” kata Yusar, Kamis (8/8/2024).
Adapun mengenai masih banyaknya warga yang masih bermain judi online, menurut Yusar, itu soal lain. Sulit mengubah perilaku bermain judi online yang sudah berjalan bertahun-tahun dengan tindakan instan.
“Terlebih jika mengacu pada data dari Kemenkominfo bahwa pemain judi online tersebut banyak berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, saya kira prioritasnya adalah meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat terlebih dahulu,” ujar Yusar.
Yusar juga mengomentari kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis. Menurut dia, itu langkah preventif untuk mencegah masyarakat bermain judi online.
Masalahnya, tindakan tersebut akan berimbas pada segolongan masyarakat yang tidak melakukan judi online namun membutuhkan VPN gratis. Kelompok nonpenjudi online yang terimbas pemblokiran VPN gratis akan bereaksi.
“Secara normatif, tindakan pencegahan perilaku judi online seperti mengedukasi, meningkatkan akhlak, atau berbuat hal yang positif memang masih bisa simultan dilakukan. Memblokir VPN gratis merupakan tindakan preventif nyata untuk mencegah perilaku judi online,” kata Yusar.
Dia mendorong Kominfo agar terus kejar-kejaran untuk memblokir situs-situs judi online. Sebab, para bandar judi online itu juga pintar, satu situs diblokir, muncul situs-situs judi online lainnya.
“Mungkin ini di luar ranah Kemenkominfo. Perlu ada perangkat sanksi pidana yang sangat keras bagi pelaku judi online. Ini berkaitan dengan budaya, masyarakat kita akan patuh jika ditakut-takuti oleh sanksi yang berat,” pungkasnya.
(rca)