loading…
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024). Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, usai persidangan pendahuluan yang digelar tertutup di PTUN Jakarta. Adanya masukan dari hakim itu pihaknya menerima dan akan segera memperbaikinya.
“PTUN ini sifatnya administratif, dia terbuka sekali untuk mengingatkan yang harus dikaitkan antara posita dan petitum, itu hak mereka dan kami menerima dengan baik karena ini bertujuan melanjut pada pemeriksaan,” kata Gayus.
Namun dirinya tak merincikan lebih jauh petitum mana saja yang harus diubah. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 16 Mei 2014.
“Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum,” ujarnya.
Dia berharap, PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya perihal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pendaftaran Gibran.
Jika gugatan itu dikabulkan, MPR bisa mempertimbangkan agar tak melantik Gibran sebagai cawapres terpilih.
“Itu kan materi permohonan dan itu menjadi petitum kami, ending dari permohonan kami, yang esensial sekali adalah untuk tidak dilantiknya cawapres,” tegasnya.
KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal tersebut yang menjadi persoalan pihaknya dalam melayangkan gugatan ke PTUN.
(maf)