Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Tuding KPK Bertindak Sewenang-wenang



loading…

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. FOTO/ARI SANDITA

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK . Dalam sidang, pengacara Hasto Kristiyanto menyebutkan KPK tak menghormati pengadilan hingga bertindak sewenang-wenang.

“Jadi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan yang kami melihat bahwa ini adalah kecurangan terhadap hukum,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Ronny membeberkan tudingannnya. Pada persidangan perdana, KPK tak hadir dan meminta sidang ditunda karena belum siap. Ia menduga hal itu hanyalah sikap untuk menghindari praperadilan yang diajukan kliennya.

“Benar KPK dalam hal ini menghindari praperadilan karena kami melihat dari awal bukti-bukti yang dihadirkan untuk Mas Hasto ini tidak kuat,” tuturnya.

Sama halnya dengan bukti untuk menetapkan tersangka Hasto tak kuat, ujarnya, kasus dugaan perintangan penyidikan yang dikenakan pada Hasto merupakan bentuk kesewenangan belaka. Sebabnya, Kusnadi telah menyampaikan bukan Hasto yang menyuruhnya menenggelamkan handphone miliknya itu.

“Terkait dengan Obstruction of Justice, saksi Hasan sudah diuji di persidangan dan saksi Kusnadi sudah menyampaikan bahwa handphone tidak ditenggelamkan. Jadi, kami melihat apa yang dilakukan KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan, ini adalah kecurangan terhadap hukum,” katanya.

Dia menambahkan, KPK dinilai tak menghormati lembaga pengadilan karena praperadilan Hasto saat ini tengah berjalan. Namun, KPK justru mempercepat proses pelimpahan berkas kliennya itu ke pengadilan.

“Ternyata mereka mempercepat berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam sejarah KPK, ini mungkin berkas tercepat yang langsung dilimpah ke persidangan,” katanya.

Adapun pernyataan itu disampaikan tim pengacara Hasto buntut tim hukum KPK yang menegaskan, perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke PN Tipikor, Jakarta Pusat.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *