Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template



loading…

Pengacara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini menganggap jawaban KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan hanyalah template, Rabu (4/3/2026). Foto/Ari Sandita Murti

JAKARTA – Pengacara eksMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan kliennya itu. Dia menganggap jawaban KPK hanyalah template.

“Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscure label, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya,” ujarnya pada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar

Menurutnya, dia menanggapi jawaban KPK tentang pasal 361 KUHP, yang mana itu peralihan KUHAP baru, lalu menyangkut bab 3 dan bab 4 tentang penyidikan dan penyelidikan. Begitu juga tentang upaya paksa atau penetapan tersangka itu yang ada di bab 5.

Namun, kata dia, dalam sidang justru KPK menyebutkan mereka menggunakan KUHAP lama.

“Nah, perlu kami sampaikan KPK itu mengeluarkan surat perintah penyidikan terakhir tanggal 8 Januari 2026, itu sudah masuk ke dalam rezim KUHP atau KUHAP baru. Nah, tanggal 2 sudah diberlakukan rezim KUHP atau KUHAP yang baru, sementara Sprindik itu baru muncul di tanggal 8 Januari,” tuturnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *