
loading…
Tiffauzia Tyasumma (dr Tifa) dan Bonatua Silalahi menjadi saksi sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa (24/2/2026). Foto: Ary Wahyu Wibowo
Keduanya dihadirkan sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat. Atas kehadiran Tiffauzia Tyasumma, Kuasa Hukum Jokowi menyatakan keberatan.
Baca juga: Sekjen Projo Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kelengkapan Berkas Perkara Ijazah Jokowi
“Berkenaan dengan kehadiran Tiffauzia Tyasumma untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Karena yang bersangkutan ini oleh penyidik Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka. Mengingat perkara tersebut ada kaitannya dengan pokok perkara di dalam sengketa gugatan CLS yang diperiksa oleh Majelis Hakim, maka kami menyatakan keberatan,” ujar YB Irpan, kuasa hukum jokowi.
Untuk saksi Bonatua, pihak Jokowi tidak keberatan. Atas keberatan kuasa hukum jokowi, ketua majelis hakim Achmad Satibi mempersilakan agar tanggapan disampaikan di kesimpulan. Sedangkan, untuk saksi Bonatua, kuasa hukum Jokowi dipersilakan bertanya saat sidang karena tidak keberatan.