Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans



loading…

MK tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dismissal di ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil pemohon yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.

“Dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, dan dengan cara apa bansos tersebut dimanfatkan untuk memengaruhi masyarakat penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.

Dengan demikian, bedasarkan uraian tersebut Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *