Senator Filep Dorong BPK Audit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim, hingga Dana Otsus



loading…

Senator Papua Barat Filep Wamafma mendorong BPK melakukan audit terkait sejumlah hal di tanah Papua. Foto: Ist

JAKARTA – Senator Papua Barat Filep Wamafma mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait sejumlah hal di tanah Papua. Audit dimaksud terhadap Cost Recovery LNG Tangguh dan SKK Migas, Pabrik Pupuk Kaltim di Fakfak, dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) berikut peruntukannya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Permohonan audit tersebut disampaikan Filep selaku Anggota Badan Akuntan Publik (BAP) DPD dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD dan BAP DPD bersama BPK membahas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Rabu (3/7/2024).

Terkait Cost Recovery LNG Tangguh, Filep meminta adanya audit independen dari BPK berdasarkan hasil temuan dan advokasi yang dilakukan yang menunjukkan ketimpangan kesejahteraan dialami masyarakat ring I daerah operasional industri.

Menurut dia, masuknya proyek LNG Tangguh sudah semestinya melahirkan investasi yang secara positif menciptakan lapangan kerja strategis, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terutama meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah investasi.

Pasalnya, terdapat 7 masyarakat adat yaitu Irarutu, Wamesa, Sebyar, Sumuri, Kuri, Soub, dan Moskona. Desa Tanah Merah telah direlokasi total, sedangkan tanah yang dimiliki masyarakat adat Sumuri telah dibebaskan demi LNG Tangguh.

“Saya minta perhatian BPK melakukan audit atas cost recovery LNG Tangguh. Dari hasil advokasi yang saya lakukan, hasilnya sungguh di luar dugaan. Kami temui fakta persoalan air bersih yang berimbas pada kesehatan masyarakat adat, fasilitas kesehatan hingga sarana pendidikan atau sekolah tidak memadai. Kondisi ini memperlihatkan masyarakat adat seperti tamu di tanahnya sendiri, sehingga kata sejahtera seolah hanya mimpi bagi anak-anak masyarakat adat,” ujar Filep, Rabu (3/7/2024).

Dalam fakta kondisi masyarakat yang timpang dan sangat memperihatinkan itu, BP Tangguh justru mengklaim bahwa CSR-nya telah berhasil berdampak signifikan bagi masyarakat adat. Namun, kenyataannya tidaklah demikian.

Berdasarkan hasil advokasi sejak 2021 hingga 2023 baik dalam publikasi nasional maupun internasional, BP tidak pernah mempublikasikan secara transparan terkait sumber dana CSR BP Tangguh.

“BP tampak menutupi penjelasan mengenai sumber dana CSR dengan kalimat BP dengan dukungan SKK Migas, atau BP dengan dukungan pemerintah. Frasa ini menutupi informasi sumber dana CSR yang berasal dari cost recovery, yang faktanya mengurangi penerimaan negara dan DBH Migas Daerah,” ucapnya.

Menurut pimpinan Komite I DPD ini, ketidaktransparanan BP mengenai sumber dana CSR BP telah membohongi publik seolah dana CSR BP bersumber dari keuntungan BP, yang harusnya dikeluarkan tersendiri dari total keuntungan BP Tangguh dan bukan menggunakan cost recovery.

Dia menduga telah terjadi permainan regulasi yang merugikan daerah dan masyarakat daerah, tapi menguntungkan BP Tangguh, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya.

Dia mengingatkan dalam Pasal 11 ayat (3) UU Migas, disebutkan bahwa kontrak kerja kegiatan hulu baik eksplorasi dan eksploitasi di antaranya harus memuat ketentuan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.

Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 40 ayat (5) yang menyebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *