Senator Berharap Calon Pimpinan DPD Bebas dari Judi Online



loading…

Anggota DPD asal Lampung, Bustami Zainudin berharap, calon pimpinan DPD dan DPR periode 2024-2029, termasuk kerabat atau anggota keluarga, harus dipastikan bebas dari judi online. FOTO/DOK.DPD RI

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) atau Senator asal Lampung, Bustami Zainudin berharap, calon pimpinan DPD dan DPR periode 2024-2029, kerabat atau anggota keluarga, harus dipastikan bebas dari judi online . Mereka tidak boleh berafiliasi dengan praktik ilegal tersebut.

Bustami menilai, peluang kursi pimpinan DPD disusupi pengaruh para bandar judi online lebih besar dibanding DPR. Sebab, perebutan kursi pimpinan di DPD didasarkan pada kekuatan personal atau senator dan daerah, sementara DPR masih berada dalam kendali kaderisasi partai politik.

“Jika seorang calon Pimpinan DPD, kerabat atau anggota keluarga pernah berafiliasi dengan industri judi online, dan pernah melakukan praktik ilegal, dia tidak layak dicalonkan. Sebab, Pimpinan DPD harus menjadi teladan dalam mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bustami melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2024).

Ia meminta para senator dari seluruh daerah meneliti lebih jauh tentang rekam jejak para calon pimpinan DPD ke depan, hingga memastikan bahwa orang tersebut tak terafiliasi bisnis judi online. “Pemimpin DPD ke depan harus memiliki komitmen dalam memberantas perjudian. Bukan orang yang terlibat, atau terafiliasi dengan industri tersebut,” tuturnya.

Dia menilai upaya pemberantasan judi online membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak. Menurutnya, pemberantasan praktik haram itu tak bisa ditumpukan kepada Pemerintah, tapi juga membutuhkan peran aktif lembaga leguslatif seperti DPR dan DPD.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD ini memprediksi, perang besar yang dilakukan seluruh jajaran Pemerintah dan aparat penegak hukum, akan melahirkan perlawanan dari para bandar. Mereka akan memperkuat posisi di berbagai sektor, termasuk lembaga legislatif, agar bisnis haram yang mereka jalankan mendapat ‘perlindungan’ dari oknum-oknum di lembaga tersebut.

“Judi online merupakan virus sosial, yang tidak hanya menggerogoti masyarakat ekonomi lemah. Mereka menyasar ke pejabat publik sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan, baik yang ada di rumpun cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujarnya.

Bustami menguraikan, data yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024), mengonfirmasikan bahwa organ-organ negara sedang tidak berada dalam kondisi baik-baik saja.

(abd)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *