Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa 6 Istri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah



loading…

Tak hanya Sandra Dewi, Kejagung telah memeriksa istri lainnya, para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. Foto/Kejagung

JAKARTA – Tak hanya Sandra Dewi , Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah memeriksa istri lainnya, para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, selain Sandra Dewi, ada enam orang istri para tersangka yang turut diperiksa pada Rabu 15 Mei 2024.

“(Penyidik melakukan pemeriksaan kepada) 11 orang saksi di antaranya saudara SD (Sandra Dewi), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka,” kata Ketut Sumedana, dikutip Kamis (16/5/2024).

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan para istri adalah untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para tersangka.

“Kami fokuskan pada tindak pidana pencucian uang sehingga beberapa saksi yang kami periksa adalah istri dari tersangka yang telah kita tetapkan, termasuk saudara SD (Sandra Dewi),” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Purwokerto, Jawa Tengah, dikutip Kamis (16/5/2024).

Kuntadi menjelaskan, penyidik akan menelusuri apakah aset yang dimiliki, baik atas nama yang istri maupun tersangka, memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang didalami.

“Bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka bisa kita uji bahwa benar aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang kita periksa,” katanya.

“Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” sambungnya.

(maf)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *