Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Lewat Gugatan Praperadilan di PN Jaksel


loading…

Sekjen DPR, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Adapun sidang perdana bakal digelar pada dua pekan mendatang.

“Tanggal sidang pada Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di ruang sidang pertama,” bunyi SIPP PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga

Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar: Sudah Saya Sampaikan Semua Fakta-fakta

Gugatan tersebut diajukan oleh Indra Iskandar selaku Pemohon ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid. Pra/2024/PN JKT.SEL, yang mana Termohonnya KPK Cq Pimpinan KPK.

PN Jakarta Selatan pun telah menetapkan agenda sidang perdana digelar pada dua pekan mendatang atau Senin 27 Mei 2024 mendatang. Meski begitu, PN Jakarta Selatan melalui website resminya itu belum menampilkan petitum permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar tersebut.

Perlu diketahui, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga

KPK Periksa Sekjen DPR Indra terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dari situ KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, alat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan.

(kri)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *