Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM



loading…

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025). Foto/Felldy Utama

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membeberkan laporan hasil tindak lanjut atas laporan kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam hasil temuannya, Kemenham menduga adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025). Munafrizal mengatakan bahwa laporan ini disampaikan setelah Kemenham menggali sejumlah informasi ke pelapor, terlapor, hingga sejumlah lembaga lain.

“Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” kata Munafrizal.

Baca juga: Laporan Akhir Penanganan Kasus Sirkus OCI Segera Diungkap Kementerian HAM

Dia mengungkapkan sederet temuan. Pertama, ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya.

Lalu, dugaan pelanggaran anak mendapat pendidikan, hingga mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, ada dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan. Adapula dugaan kekerasan seksual hingga dugaan praktik perbudakan modern.

Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum

“Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997,” ujarnya.

Lebih lanjut, temuan dari Kementerian HAM ini, OCI menerima penyerahan anak untuk ditipkan dan dibesarkan. Namun informasi ini perlu pencarian fakta lebih lanjut terkait kebenarannya.

“Sejak tahun 1970 OCI menampung anak-anak yang berusia 2 sampai 6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM yang selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI,” tuturnya.

“Sejak ditampung oleh OCI, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *