Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Sebelum Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 80 Saksi



loading…

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar memberikan keterangan soal kasus chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025). Foto/Isra Triansyah

JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Puluhan saksi dan ahli diperiksa sebelum penetapan empat tersangka kasus pengadaan chromebook itu pada Selasa (15/7/2025) malam.

“Perlu kami sampaikan bahwa penyelidikan ini telah berlangsung dua bulan sejak 20 Mei 2025, penyidik terus secara maraton melakukan upaya upaya bagaimana mengungkap, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana yang sebagai tujuan dari penyelidikan itu sendiri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Harli, penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 80 orang saksi dan 3 orang ahli dari berbagai keahlian. “Dan hari ini tentu ada beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa secara maraton,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung soal Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka: Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti

Harli mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dokumen hingga elektronik sebagai bahan analisis dan pendalaman kasus tersebut. “Penyidik dalam kurun waktu dua bulan ini terus melakukan upaya-upaya mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen, maupun barang bukti elektronik dari berbagai tempat dan semua itu tentu dibaca, dianalisis, didalami setiap keterangan atau informasi yang ada di sana. Oleh karenanya, setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki kesimpulan-kesimpulan terkait dengan proses penyidikan,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *