Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya



loading…

Terdakwa kasus impor gula yang juga mantan Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit BPKP. Foto/SindoNews

JAKARTA – Terdakwa kasus impor gula yang juga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini. Sebab, hingga persidangan dimulai, salinan laporan hasil audit BPKP tersebut tak kunjung diberikan.

Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru. Menurutnya, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara.

“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. “Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum. Dia mendesak Majelis Hakim memerintahkan agar hasil audit BPKP diserahkan kepada semua pihak yang terlibat, untuk memastikan keadilan.

“Tidak boleh juga mengadili seseorang tetapi hasil audit tidak diberikan karena justru agar terdapat objektivitas dan transparansi,” tuturnya.

Senada dengan pendapat itu, Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menganggap tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk “Contempt of Court” dan “Obstruction of Justice”. Romli menekankan bahwa bukti audit BPKP adalah salah satu alat bukti utama dalam kasus tipikor yang menjerat Tom Lembong.

Menurutnya, kegagalan untuk menyampaikan hasil audit BPKP dapat menyebabkan proses hukum yang tidak adil dan berpotensi menjadi peradilan sesat.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *