Saksi Ungkap Anggaran Makan dan Minum SYL Rp1,5 Juta per Hari



loading…

Pegawai honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan menyebut anggaran makan dan minum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Rp1,5 juta per hari. Foto/MPI/

JAKARTA – Pegawai honorer Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ubaidah Nabhan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kesaksiannya, Ubaidah menyebut uang harian untuk keperluan makan dan minum SYL di rumah dinas bukan Rp3 juta tapi Rp1,5 juta.

Hal itu dikatakan Ubaidah saat menjadi saksi di ruang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

“Mengenai anggaran rumah tangga ya, makan minum setiap hari, apakah uang itu saudara yang minta atau diserahkan ke saudara?” tanya hakim Rianto Adam Pontoh.

“Ada Pak Sugih yang mengelolanya,” jawabnya.

“Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?” tanya hakim.

“Iya,” timpal Ubaidah.

“Apakah itu atas permintaan saudara atau memang bagaimana?” tanya hakim.

“Oh saya kurang tahu itu,” jawab saksi.

Kemudian, hakim mempertanyakan jumlah uang untuk keperluan makan dan minum SYL. Saksi menuturkan anggaran untuk makan dan minum SYL sebesar Rp1,5 juta bukan Rp3 juta untuk setiap harinya.

“Apakah Rp3 juta per harinya saudara enggak tau?” tanya hakim.

“Setahu saya Rp1,5 juta Yang Mulia, setahu saya 1,5 (juta),” jawabnya.

“Setahu saudara untuk makan minum setiap hari, Rp1,5 juta?” tanya hakim.

“Betul,” ucapnya.

Hakim pun menyinggung keterangan saksi pada sidang sebelumnya yang menyebutkan anggaran makan dan minum SYL sebesar Rp3 juta. Namun, Ubaidah mengaku tak tahu.

“Kemarin ada saksi bilang mengatakan Rp3 juta. Apakah Saudara mengetahui itu?” tanya hakim.

“Saya kurang tahu Yang Mulia,” jawabnya.

“Yang Saudara tahu adalah Rp1,5 juta untuk kegiatan makan minum Pak Menteri dan keluarganya?” tanya hakim.

“Betul,” jawab saksi.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *