Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung



loading…

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). FOTO/NUR KHABIBI

JAKARTA – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto , Febri Diansyah menilai keterangan saksi yang berdasarkan mendengarkan percakapan orang lain, termasuk testimonium de auditu atau kabar burung. Menurutnya, hal itu tidak bisa digunakan dalam hukum acara pidana.

Hal itu ia sampaikan merespons keterangan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mengaku mendengar percakapan orang lain yang membahas sumber uang suap yang diterimanya berasal dari Hasto Kristiyanto. Wahyu menyampaikan hal tersebut ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya.

“Testimonium de auditu atau kabar burung atau ketika seseorang itu mendengar dari orang lain itu tidak bisa digunakan sebagai bukti dalam hukum acara pidana kita,” kata Febri di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Febri menyebutkan keterangan Wahyu yang dimaksud tidak bisa dijadikan sebagai bukti. “Jadi jangan sampai hal-hal seperti kabar burung atau testimonium de auditu itu kemudian diolah sedemikian rupa untuk menuduh orang orang tertentu,” ujarnya.

“Apa yang disampaikan oleh saudara Wahyu tadi sebagai saksi, terkait dia mendengar ada orang lain yang berbicara itu masuk kategori testimonium de auditu menurut kami dan seharusnya itu tidak bisa digunakan,” katanya.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengklaim pernah mendengar percakapan yang membahas uang suap yang diterimanya berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Saudara saksi, mengenai sumber duit, apakah saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?” tanya Jaksa ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

“Pernah,” jawab Wahyu.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *