Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan



loading…

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan perlindungan dari saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengalami intimidasi. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan perlindungan dari saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengalami intimidasi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

“Sampai detik ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan,” ucap Susilaningtias saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Susi menambahkan KPK telah melakukan langkah koordinasi awal terkait dugaan tersebut. LPSK pun menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi yang bersangkutan.

“LPSK juga sudah lakukan komunikasi awal dengan KPK dan intinya LPSK siap berkolaborasi untuk memberikan perlindungan bagi saksi yang dimaksud,” ujar Susi.

Baca Juga: Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar Ono Surono, KPK Sita Uang Ratusan Juta



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *