loading…
Ketua DPD Gerakan Generasi Milenial Indonesia Provinsi Jawa Barat Fikri Ali Murtadho mengatakan, RUU TNI merupakan langkah strategis menghadapi tantangan nasional dan global yang semakin kompleks. Foto/Dok. SINDOnews
Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Generasi Milenial Indonesia Provinsi Jawa Barat Fikri Ali Murtadho mengatakan, Indonesia membutuhkan sistem pertahanan yang lebih adaptif guna menghadapi ancaman modern seperti perang siber, terorisme global, dan bencana nasional.
“Revisi ini bukan sekadar perubahan biasa, melainkan bagian dari upaya memperkuat pertahanan nasional. Kita harus melihat ini sebagai langkah maju dalam membangun TNI yang profesional dan relevan dengan kebutuhan zaman,” kata alumnus S1 Jurusan Syariah Universitas Islam Bandung (UNISBA) ini, Rabu (20/3/2025).
Salah satu aspek dalam RUU TNI yang kerap diperdebatkan adalah kemungkinan prajurit aktif menduduki jabatan sipil. Namun, Fikri menegaskan keterlibatan militer dalam sektor strategis bukan berarti menghidupkan kembali dwifungsi ABRI . Melainkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus dari militer.
“Kita harus melihat peran militer secara objektif. Ada sektor-sektor seperti pertahanan siber, keamanan maritim, hingga penanggulangan bencana yang membutuhkan kompetensi militer. Jika regulasi ini dapat dibuat dengan batasan yang jelas dan dalam mekanisme pengawasan yang ketat, maka ini justru akan memperkuat ketahanan nasional tanpa mengganggu supremasi sipil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fikri mencurigai adanya pihak tertentu yang disebut “kekuatan lama” yang sengaja mengarahkan oknum organisasi dan oknum mahasiswa lainnya untuk menolak revisi UU TNI. Menurutnya, banyak yang menolak tanpa memahami substansi perubahan yang diusulkan dalam revisi ini.
Fikri menegaskan menolak RUU TNI tanpa mempertimbangkan kebutuhan pertahanan yang semakin berkembang adalah langkah yang kurang bijak. Demokrasi yang sehat, menurutnya, adalah demokrasi yang mampu beradaptasi dengan tantangan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya.
“Kita harus menyikapi revisi ini dengan perspektif yang lebih luas. Jangan sampai ketakutan masa lalu membatasi upaya kita untuk membangun pertahanan yang lebih kuat dan profesional. Yang terpenting adalah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat agar revisi ini benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara,” tandasnya.
Di sisi lain, dinamika dalam tubuh Polri juga menunjukkan bahwa reformasi struktural semakin mendesak. Mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Maret 2025, yang melibatkan 1.255 perwira dengan 29 jenderal ditempatkan di kementerian dan lembaga negara, menjadi bukti kepolisian telah lama menjalankan peran di luar struktur internalnya.
Fikri menyoroti bahwa fakta ini memperkuat argumen bahwa reformasi di tubuh Polri lebih urgen untuk segera dilakukan. Termasuk dalam hal penempatan Polri di bawah kementerian sebagaimana diterapkan di berbagai negara maju.
Sejalan dengan perdebatan mengenai posisi Polri dalam pemerintahan, berbagai negara maju telah menerapkan model kepolisian yang berada di bawah kementerian terkait. Inggris, Amerika Serikat, dan Prancis misalnya, menempatkan kepolisian di bawah Departemen Dalam Negeri untuk memastikan akuntabilitas dan netralitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
(poe)