Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak


loading…

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Foto/Istimewa

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Penyiaran di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). FGD ini mengusung tema “Harmonisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi: Mewujudkan Kesetaraan dan Persaingan Sehat dalam Industri Penyiaran”.

Pembicara yang hadir di antaranya Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah, Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Nina Mutmainnah, Kepala Program Pascasarjana Departemen Ilmu Komunikasi UI Whisnu Triwibowo, Dekan Bina Nusantara (Binus) Business School – Undergraduate Program Hardijanto Saroso dan Dosen Fakultas Marketing Communication Binus University Indra Prawira.

Acara ini merupakan inisiasi Dewan Pengurus di bawah Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Kadin Indonesia Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah (OKP) Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi) Clarissa Tanoesoedibjo, serta Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia Chris Taufik.

RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak

Selain melibatkan akademisi, Kadin juga menggandeng para pelaku industri, asosiasi terkait, serta praktisi dari berbagai platform media untuk menghimpun masukan yang komprehensif. Menurut Chris Taufik, Kadin Indonesia menjembatani kepentingan berbagai pihak, sehingga diharapkan RUU Penyiaran tidak hanya mengatur tetapi juga menjadi titik keseimbangan dalam ekosistem penyiaran ke depan.

RUU Penyiaran Dibahas: Kadin Fasilitasi Dialog Multi-Pihak

Dia mengungkapkan, dalam FGD ini semua pihak sepakat bahwa lanskap industri media sekarang dengan perkembangan teknologi internet dan berbagai platform digital memerlukan sejumlah pengaturan baru dalam UU.

”Hasil tertulis dari FGD ini maupun kelanjutannya akan kami sampaikan secara resmi kepada Komisi I DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komdigi,” katanya.

Sekadar diketahui, revisi RUU Penyiaran merupakan usulan Komisi I DPR yang telah disepakati sebagai salah satu dari 41 rancangan/revisi UU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *