loading…
Ketua Komisi III DPR Habiburokman bersama jajarannya dalam konferensi pers RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
“Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokman dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Habibur mengatakan, isu yang beredar merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final. Dalam draf tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat.
Artinya, Jaksa sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.”Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” ujarnya.
“Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” tutur dia melanjutkan.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draf RUU KUHAP. Direktur LBH Jakarta Fadil Alfathan menilai ada dominasi polisi dalam draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat. Dia menjelaskan, tidak ada semangat untuk mengevaluasi lebih lanjut atas implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan polisi.
“Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi,” kata Fadil, Jumat (21/3/2025).
Dia melanjutkan, dalam kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar di RUU KUHAP diberikan kepada polisi. “Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk,” tuturnya.