
loading…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri
“Pemerintah sudah selesai, semua panitia antarkementerian sudah selesai. Semua yang menjadi perdebatan terkait dengan penyidik dan lain-lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Supratman juga menjelaskan soal polemik prajurit TNI sebagai penyidik. “Loh, kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun, nggak ada,” ujarnya.
Supratman menegaskan, pelibatan TNI menjadi penyidik tak perlu diatur dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber . Menurutnya, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur kewenangan prajurit militer menjadi penyidik bila pelaku kejahatan merupakan anggota TNI.
Baca Juga: Google Memanfaatkan AI untuk Meningkatkan Keamanan Siber