Rumah Saya kalau Banjir Masih Kebanjiran



loading…

Tangis terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasaan terhadap anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah saat menceritakan dirinya memiliki rumah yang masih kebanjiran. Foto/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Tangis terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasaan terhadap anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah saat menceritakan dirinya memiliki rumah yang masih kebanjiran. Hal itu disampaikan SYL saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (5/7/2024).

Mulanya, bercerita terkait rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah hingga menjadi Menteri. Menurutnya, dia bisa saja melakukan korupsi saat menjadi kepala daerah.

“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah dan apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya di Indonesia ini,” kata SYL.

Kemudian, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah program BTN yang masih kebanjiran.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran bapak yang di Makassar itu. Saya tinggal di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya,” ungkap SYL sambil terisak-isak.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” tandasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *