Roy Suryo Serahkan Keputusan Restorative Justice ke Kuasa Hukum, Ikuti Jejak Rismon Sianipar?



loading…

Pakar telematika yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyerahkan saran terbaik kepada kuasa hukumnya terkait opsi Restorative Justice (RJ). Foto/SindoNews

JAKARTA – Pakar telematika yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyerahkan saran terbaik kepada kuasa hukumnya terkait opsi Restorative Justice (RJ). Hal itu menyusul upaya penyelesaian perkara RJ yang ditempuh koleganya Rismon Sianipar.

“Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Saat ini, Roy memastikan masih terus memperjuangkan penelitian terkait ijazah Jokowi yang diyakini palsu. Seperti yang diungkapkan dalam buku Jokowi’s White Paper bahwa ijazah tersebut 99,9% palsu.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Ceritakan Ada Ketakutan di Wajah Rismon Sianipar

Dengan langkah RJ yang dilakukan Rismon Sianipar, Roy menegaskan tidak berubah keyakinan sedikitpun. “Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1% pun kenapa 0,1% yaitu sisanya dari 99,9% jadi kita tidak mundur,” ujar dia.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanggapi langkah Rismon Sianipar yang mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Refly mengatakan pihaknya baru mengetahui langkah tersebut dari pemberitaan media. Meski demikian, Refly menegaskan tetap menghormati keputusan yang diambil Rismon selama berada dalam koridor hukum.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *