Ronald Tannur Dapat Dua Remisi pada HUT ke-80 RI



loading…

Terpidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan dua bentuk resmi saat peringatan HUT ke-80 RI. Foto/Istimewa

JAKARTA – Terpidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan dua bentuk remisi saat peringatan HUT ke-80 RI. Hal itu dikatakan Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti.

“Iya betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).

Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *