Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara



loading…

Diskusi yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan tajuk Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi. Foto: Ist

JAKARTA – Kekhawatiran akan munculnya lembaga super body dan tumpang tindihnya kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam proses RKUHAP yang tengah dibahas tampaknya tak akan terjadi.

Hal itu terlihat dalam diskusi yang digelar Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan tajuk “Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi”.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan, sudah seharusnya kepolisian dan kejaksaan selaku aparat penegak hukum bersinergi untuk bekerja sama dalam menjalankan proses hukum.

“Misalnya dalam menangani suatu perkara, penyidikan itu ranahnya polisi. Tapi kalau jaksa merasa berkasnya kurang lengkap seharusnya dilengkapi bersama bukan malah dikembalikan,” ujar Aryanto dalam diskusi yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (22/4/2025).

Sinergitas semacam itu bukan mengurangi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.

Hal senada disampaikan Erni Mustikasari dari Kejaksaan Agung yang menilai akan meningkatkan kerja sama mulai dari penyidikan hingga tuntutan.

“Pasti orang menyidik ini dituntut untuk dibuktikan perkara sampai nanti diputus,” kata Erni.

Erni kemudian menyangkal bila dirinya tak bermaksud mengawasi penyidik melainkan berkoordinasi hingga ke persidangan. Sebab, keberhasilan penuntut umum, keberhasilan penyidik juga.

Menurut Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum UI Dr Febby Mutiara Nelson, kesepahaman dari pihak kepolisian dan kejaksaan menandakan pembahasan RKUHAP sudah tak terjebak dalam asas dominus litis atau diferensiasi fungsional yang sempat menjadi sorotan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *