Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

RIP Kerugian Negara dalam UU Tipikor



loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

BERITA baru di dalam UU BUMN tahun 2025 layaknya petir halilintar di siang bolong, karena tampak kontradiktif dengan semangat awal pemerintah mencegah terjadinya kerugian keuangan negara karena korupsi . Namun demikian, kita tidak boleh apriori mempunyai sikap sedemikian pemerintah kontraproduktif.

Secara objektif kita ketahui bahwa strategi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di samping menangguk sukses dan kepuasan publik 75%, di sisi lain juga telah menimbulkan efek samping negatif yaitu lebih mengutamakan adanya kerugian negara daripada ada/tidak adanya perbuatan yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Lebih jauh, tidak lagi dipertimbangkan apakah perbuatan pidana yang terjadi telah disebut tegas sebagai tindak pidana korupsi ( tipikor ) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan: Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam arti lain, setiap pelanggaran pidana yang terjadi di UU lain selain UU Tipikor harus dinyatakan tegas sebagai tipikor, agar UU Tipikor dapat diberlakukan. Begitu pula hanya wewenang Pengadilan Tipikor berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Namun, dalam praktik peradilan tipikor, rambu-rambu ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 c UU Pengadilan Tipikor tidak pernah diterapkan baik oleh kejaksaan dan majelis pengadilan tipikor, sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik peradilan tipikor sejak tahun 1999 sampai saat ini, secara terang-terangan dan terbuka telah melanggar ketentuan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor sendiri.

Pelanggaran atas UU a quo tidak dikoreksi sampai pada putusan kasasi dan peninjauan kembali oleh Majelis Hakim Agung. Dalam keadaan dan masalah hukum sedemikian, maka tidaklah dapat dicegah dan dikoreksi praktik peradilan tipikor sedemikian dan jika dikoreksi seluruh proses peradilan tindak pidana korupsi, maka seluruh putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dapat dibatalkan karena tidak sah.

Dalam keadaan dan masalah seperti itu, dapat disimpulkan bahwa penerapan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor hanya digunakan sebagai sarana untuk tujuan yang bertentangan dengan UU, sehingga tidak memiliki kepastian hukum yang berujung pada ketidakadilan terhadap pencari keadilan dalam perkara tipikor.

(zik)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *