Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Rincian Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon



loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan sebesar Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Foto/Humas KPK

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan sebesar Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Adapun serah terima aset PSP/hibah dilakukan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, PSP dan hibah barang rampasan negara merupakan upaya mendorong lembaga negara menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Hal itu sekaligus bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil perkara tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelakunya semata, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui optimalisasi asset recovery. Ini juga sebagai bentuk sinergitas KPK kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” kata Fitroh yang dikutip Sabtu (15/2/2025).

Rincian Aset yang Diserahkan

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, melalui mekanisme PSP, KPU menerima lima aset berupa bidang tanah dan tanah beserta bangunan, yang tersebar di beberapa lokasi. Pertama, terdapat dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m2 yang memiliki nilai Rp7,757 miliar.

Kemudian, terdapat satu bidang tanah dengan luas 109 m2 senilai Rp23,8 juta dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 60/109 m2 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total nilai aset mencapai Rp154 juta.

Selanjutnya, yang terakhir Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah seluas 902 m2 dengan nilai aset sebesar Rp863 juta di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sehingga, total keseluruhan aset yang diterima KPU mencapai Rp8,776 miliar.

Sementara itu, Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon juga menerima aset rampasan negara dari KPK. Berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-32/MK.6/WKN.07/2024, melalui mekanisme hibah, Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah beserta bangunan berupa ruko seluas 45/135 m2 dengan total aset mencapai Rp,3,288 miliar.

Di sisi lain, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-232/MK.6/KN.06/2024 dan S-6/MK.6/WKN.07/2025, Pemkot Tomohon menerima delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar.

Adapun bidang tanah yang diterima Pemkot Tomohon tersebar di beberapa lokasi, seperti empat bidang tanah seluas mencapai 17.360 m2 atau setara dengan Rp1,278 miliar di Kecamatan Tomohon Barat. Selanjutnya, terdapat dua bidang tanah seluas 10.460 m2 berlokasi di Kecamatan Tomohon Tengah yang setara dengan nilai Rp2,865 miliar.

Kemudian, terdapat satu bidang tanah seluas 795 m2 di Kecamatan Tomohon Selatan atau senilai Rp347 juta serta satu bidang tanah lainnya terdapat di Kecamatan Tomohon Barat seluas 11.830 m2 dengan nilai aset mencapai Rp642 juta. Sehingga total keseluruhan aset, yang dihibahkan kepada Pemkot Tomohon mencapai Rp6,46 miliar.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *