Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi



loading…

Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia mengatakan, revisi UU TNI tegaskan supremasi sipil dan mencegah dwifungsi TNI. Foto/istimewa

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) telah melalui pembahasan yang mendalam dan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai pihak. Revisi ini dipastikan tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.

“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini. Namun, saya tegaskan produk akhir dari RUU ini tidak akan membawa Indonesia mundur ke era dwifungsi TNI. Setiap pasal telah dirancang dengan memastikan peran dan fungsi TNI tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil tetap tegak, sesuai dengan prinsip Reformasi yang telah kita perjuangkan sejak 1998,” ujar anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia, Sabtu (15/3/2025).

Menurut Farah, revisi UU TNI ini tidak memberikan ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI. TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, tanpa intervensi dalam ranah politik atau pemerintahan sipil.

“RUU ini menegaskan prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya Dwifungsi,” tegas Farah.

Revisi ini tetap menempatkan otoritas sipil sebagai pengendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan negara. Kewenangan TNI tetap dalam ranah pertahanan dan tunduk pada keputusan pemerintahan yang sah.

“Kita tidak ingin reformasi TNI yang sudah kita bangun selama lebih dari dua dekade ini justru mengalami kemunduran. Oleh karena itu, prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini,” tambahnya.

Sebelumnya, revisi UU TNI mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 Kementerian/Lembaga (K/L). Namun, setelah pembahasan yang mendalam, daftar ini menjadi 16 K/L, yaitu:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
2. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
3. Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres)
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
14. Kejaksaan Agung (Kejagung)
15. Mahkamah Agung (MA)
16. (Tambahan K/L yang baru disepakati setelah pembahasan)

Di luar 16 kementerian/lembaga ini, prajurit aktif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan di institusi lain harus mengundurkan diri dari dinas aktif TNI. “Ini adalah bentuk kepastian bahwa tidak akan ada campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI,” tegas Farah.

(cip)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *