Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL



loading…

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai bisa menjadi solusi untuk menertibkan angkutan truk over dimension over loading (ODOL). Foto/Dok

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai bisa menjadi solusi untuk menertibkan angkutan truk over dimension over loading ( ODOL ). Perbaikan payung hukum diyakini menjadi solusi konkret mengatasi persoalan truk ODOL.

“Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan,” kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2025).

Dia menilai tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang menjadi salah satu penyebab banyaknya truk ODOL di Tanah Air. Tarif sejauh ini hanya diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal itu disebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Djoko melihat sekarang yang terjadi yakni perang tarif.

“Perang tarif itu dampak dari Pasal 184 di UU Lalu Lintas, di situ disebut tarif angkutan barang diserahkan atas kesepakatan, kesepakatannya rendah ya rendah, meskinya kaya angkutan umum ada tarif bawah ada tarif atas, harus ada patokan dari pemerintah,” tuturnya.

Dia memahami penertiban truk ODOL bukan hal yang mudah. Namun, kata dia, ada banyak sektor yang harus dibenahi pemerintah dalam menertibkan keberadaan ODOL, mulai dari mafia hingga pungutan liar (pungli).

Parahnya lagi, lanjut dia, pungli itu dilakukan dari orang yang berseragam sampai yang tidak mengenakan baju. Dia mengungkapkan faktor lain yang membuat truk ODOL melimpah ruah adalah fokus negara pada keberadaan angkutan jalur darat.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *