Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Melemahkan Sistem Hukum Indonesia

Revisi Undang-Undang Kejaksaan dinilai berisiko karena bisa melemah sistem hukum Indonesia.

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi tersebut dinilai bisa melemahkan sistem hukum di Indonesia.Hal itu terungkap dalam dialog publik bertajuk “Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut” ini digelar di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.

Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia. Acara yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih dari 50 peserta, mayoritas mahasiswa hukum.

Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, dan Advokat & Praktisi Hukum dan Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, mahasiswa hukum UIN Walisongo.

Salah satu isu utama dalam revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini bisa membawa risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.

“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.

“Beberapa pasal dalam UU Kejaksaan berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia yang sudah rapuh. Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *