DPR menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Laporan pandangan fraksi itu disampaikan secara langsung melalui dokumen ke meja pimpinan. RUU tersebut kemudian dibawa ke paripurna hari ini.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?” tanya Adies yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang lain.
“Terima kasih,” tambahnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Revisi UU (DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (12/11/2024). “Hasil penyusunan rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) malam.
Semua fraksi DPR menyatakan setuju. Sementara itu, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg. Keempat pasal itu meliputi: