
loading…
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa berlaku untuk kasus korupsi, TPPU, dan kekerasan seksual. Foto/aldhi chandra
Meskipun mekanisme ini bisa diterapkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan restorative justice tidak bisa berlaku untuk beberapa jenis tindak pidana.
“Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
“Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujarnya menegaskan.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya