
loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut. Ia menambahkan hal ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus yang sedang berjalan di lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum rangka penegakan hukum. Ia menilai putusan ini bisa membantu KPK agar tidak ada celah hukum dalam penanganan perkara rasuah.