Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik



loading…

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan memberikannya hal yang positif bagi partai politik (parpol), terutama dalam hal rekruitmen. Foto/Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan memberikannya hal yang positif bagi partai politik (parpol), terutama dalam hal rekruitmen. Diketahui, dalam putusan MK tersebut mengatur adanya jeda dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Jika kita lihat lebih jauh pasca pasca pelantikan tersebut dan diukur minimal dua tahun atau maksimal batasnya adalah dua setengah tahun dari pemilu nasional ini memberikan ruang bagi partai politik dalam memberikan rekrutmen yang jauh lebih baik gitu ya,” kata Peneliti Senior Perludem Heroik Pratama dalam diskusi yang disiarkan akun YouTube Perludem, Jumat (27/6/2025).

Pertimbangan MK terkait putusan nomor 135, Heroik menyebutkan, pemilu serentak lima surat suara yang digabung dengan pemilihan kepada daerah serentak menyulitkan partai. Bahkan ia melanjutkan, terdapat beberapa penelitian yang memuat adanya politik kartel yang membuka ruang lahirnya calon tunggal jika dua pemilihan tersebut dilakukan dalam waktu yang berdekatan.

Baca juga: Fahri Bachmid Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Desain Pranata Perpanjangan Anggota DPRD Jadi Opsional

“Jeda waktu ini dapat memberikan insentif bagi pelembagaan partai dalam konteks rekrutmen pencalonannya yang jauh lebih siap,” ujarnya.

Bukan hanya bagi parpol, adanya jeda tersebut juga bermanfaat bagi pemilih. “Termasuk juga bagi pemilih yang bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja dari pemerintah nasional yang kemudian diaktualisasikan dalam konteks pemilu lokal dua tahun atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional,” ucapnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *